|
KETUA KPU HADIRI WORKSHOP REVISI UU PARTAI POLITIK
Selasa, 18 Januari 2011 14:06
"Proses verifikasi akan dimulai pada 17 Januari 2011 sampai dengan 22 Agustus oleh Kemenkum HAM"
Jakarta, mediacenter.kpu.go.id- Ketua KPU Prof. H A. Hafiz
Anshary, AZ, MA, Selasa (18/1) siang menghadiri workshop pembahasan
revisi Undang-Undang Partai Politik di Hotel Millenium, Jakarta. Selain
Ketua KPU, hadir juga Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, serta
Anggota KPU Prof. Syamsulbahri, Abdul Aziz dan Sri Nuryanti.
Acara yang diselenggarakan oleh Jimly School Law and Government itu
juga diikuti oleh Prof. Jimly Ashidiqie, Ketua Komisi II DPR
Chairuman Harahap, Dirjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri. A.
Tanribali Lamo, serta pengamat politik Prof. Saldi Isra dan Burhanuddin
Muhtadi sebagai pembicara.
Menurut
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, dengan disahkannya
Undang-Undang tentang partai politik oleh Kementerian Hukum dan HAM,
maka verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2014 harus segera
dimulai.
“Undang-undang
Revisi Parpol ini merupakan pencerahan bagi penyelanggara Negara, baik
Eksekutif maupun Legislatif. Berdasarkan aturan dalam UU Parpol, maka
yang akan dinilai oleh Kemenkum HAM adalah syarat administratif parpol
tersebut. Di antaranya, keberadaan kantor kepengurusan aktif di 30
propinsi (minimal), 70% kabupaten/kota dan 50% kecamatan se-Indonesia”,
ujar Patrialis.
Sementara
itu, Tanribali Lamo menjelaskan, terdapat beberapa poin penting dari
undang-undang parpol yang baru ini. Pertama, tentang syarat pendirian
parpol, yaitu parpol didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga
puluh) Warga Negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu)
tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi. Dan didaftarkan oleh
paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang mewakili seluruh
pendiri partai politik dengan akta notaris.
Kedua,
parpol bisa menjadi badan hukum apabila memiliki kepengurusan
kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh
lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang
bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah
kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Ketiga,
penyelesaian perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal,
dan dilakukan oleh mahkamah partai politik atau sebutan lain yang
dibentuk oleh parpol tersebut. Jika tidak bisa tercapai secara internal,
penyelesaian dapat melalui pengadilan negeri.
Dalam
Undang-Undang Parpol juga disebutkan, periode verikasi berlangsung
selama 7 bulan. Hasilnya sudah harus selesai paling lambat 2,5 tahun
sebelum hari pemungutan suara pemilihan umum tahun 2014.
"Proses verifikasi akan dimulai pada 17 Januari 2011 sampai dengan 22 Agustus oleh Kemenkum HAM," terang Tanribali. (tdy/dd/FS/red)
Sumber : Mediacenter.kpu.go.id
|
Jumat, 17/12/2010 20:08 WIB
ISI LENGKAP UU PARPOL HASIL REVISI UU NO.2 TAHUN 2008
Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta -
DPR telah secara resmi mengesahkan revisi UU Partai Politik pada Kamis
(16/12/2010). Dalam UU ini, ada sejumlah pasal perubahan, di antaranya
tentang aturan verifikasi partai politik, jumlah sumbangan pengusaha
atau badan usaha ke parpol dan penyelesaian konflik internal parpol.
UU
ini akan segera disahkan menjadi lembaran negara. Berikut isi lengkap
undang-undang tersebut:.......LANJUT BACA>>>
______________________________
Jumat, 17/12/2010 15:09 WIB
VERIFIKASI PARPOL DIMULAI 17 JANUARI 2011
Luhur Hertanto - detikNews
Jakarta -
Menyusul pengesahan UU Partai Politik, verifikasi partai politik calon
peserta Pemilu 2014 segera dimulai. Prosesnya dimulai tepat pada bulan
depan.
"Proses verifikasi akan kami mulai pada 17 Januari 2011,"
kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Patrialis Akbar,
di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (17/12/2010).
Tanggal 17
Januari 2011 didapat dari aturan yang berlaku untuk setiap payung hukum
baru yang DPR sahkan. Bahwa suatu UU mulai berlaku efektif terhitung 30
hari sejak tanggal pengesahannya dan UU Parpol resmi disahkan di dalam
rapat paripurna DPR pada 16 Desember 2010.
Di UU Parpol juga
disebutkan periode verikasi berlangsung selama 7 bulan ke depan.
Hasilnya sudah harus ada selambatnya dua proses verifikasi harus tuntas
dan sudah ada hasilnya, selambatnya dua tahun sebelum pendaftaran calon
peserta Pemilu 2014.
Berdasar aturan dalam UU Parpol, maka yang
akan Kemenkum HAM nilai adalah syarat administratif dari keberadaan
parpol calon peserta. Di antaranya keberadaan kantor kepengurusan aktif
di minimal 30 propinsi, 70% kabupaten/kota dan 50% kecamatan
se-Indonesia.
"Parpol dirikan kepengurusan di kecamatan yang
diakui oleh camat, lalu bupati/walikota dan gubernur. Semua parpol,
punya waktu 6-7 bulan buat mempersiapkan diri," sambung Patrialis.
Dia
tegaskan aturan itu berlaku tanpa kecuali baik kepada parpol baru dan
lama. Apa pun aturan di dalam UU Parpol harus dijalankan semua pihak
secara konsekuen.
"Ini sudah menjadi keputusan politik, jangan
lagi bicara soal memberatkan dan sebagainya," tegas politisi PAN itu.
(lh/nwk)
Sumber : DETIK.COM
|
REVISI UU PARTAI POLITIK DISAHKAN HARI INI
Partai baru yang ingin ikut Pemilu 2014 harus sudah berdiri 2,5 tahun sebelum Pemilu.
Kamis, 16 Desember 2010, 08:15 WIB
(Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila)
VIVAnews - Di akhir periode masa sidang 2010 ini, Kamis 16 Desember 2010, Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Selain itu, DPR juga membahas sejumlah RUU yang akan dijadikan RUU inisiatif DPR.
RUU tentang Partai Politik ini terakhir direvisi pada 11 Desember kemarin. Wakil Ketua Komisi II yang menggarap RUU ini, Ganjar Pranowo, menuturkan, terdapat sejumlah perubahan signifikan RUU baru dibandingkan dengan UU yang lama. Misalnya, partai politik harus memiliki badan hukum minimal 2,5 tahun sebelum pemilihan umum (Pemilu) digelar.
"Jadi, cukup waktu bagi partai politik baru melakukan sosialisasi partainya," kata politisi yang berasal dari fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Perubahan berikutnya, kata Ganjar, besar sumbangan dari korporasi batas maksimumnya meningkat menjadi Rp7,5 miliar. Sedangkan sumbangan dari individu atau lainnya tetap sama seperti UU yang lama.
Dia melanjutkan, ada juga peningkatan jumlah anggaran negara untuk partai. Anggaran ini ditentukan berdasarkan jumlah kursi yang diperoleh partai tersebu
Berikut agenda Paripurna DPR hari ini:
1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
2. Laporan Tim Pengawas DPR RI terhadap Tindak Lanjut Rekomendasi DPR RI tentang Pengusutan Kasus Bank Century mengenai hasil pelaksanaan tugas tim.
3. Pendapat Fraksi-fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap RUU-RUU Usul Inisiatif Komisi VI DPR RI, yaitu:
a. RUU Usul Inisiatif tentang Lembaga Keuangan Mikro;
b. RUU Usul Inisiatif tentang Perubahan Atas UU No.9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang;
c. RUU Usul Inisiatif tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;
Menjadi RUU-RUU DPR RI.
4. Pendapat Fraksi-fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi I DPR RI tentang Intelijen Negara menjadi RUU DPR RI.
5. Pendapat Fraksi-fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi IV DPR RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L) menjadi RUU DPR RI.
|
MAHKAMAH PARTAI JADI HAKIM PARPOL
Laporan Wartawan Tribunnews.com Ade Mayasanto
Tribunnews.com - Senin, 13 Desember 2010 14:03 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang partai politik menyepakati hal baru.
Perselisihan internal
partai politik, tidak harus diselesaikan di pengadilan. Parpol bisa
menyelesaikan secara internal melalui lembaga baru bernama mahkamah
partai. Mahkamah partai ini dibentuk di internal parpol masing-masing.
"Konflik internal parpol diselesaikan di internal, dan menimbulkan
istilah baru, yakni mahkamah partai," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI
Ganjar Pranowo di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/12/2010).
Menurutnya, penyelesaian melalui mahkamah partai dikarenakan
kekhawatiran politisasi terhadap masalah yang terjadi di internal
parpol.
"Waktu itu, ada pemikiran tidak percaya di pengadilan yang bisa
berpihak. Biasanya di pengadilan itu menjadi bertele-tele, dan lama,"
ujarnya.
Namun demikian, Ganjar mengakui, ada permasalahan lanjutan atas mahkamah
partai ini, yang mau tidak mau mesti dimasukkan dalam AD/ART partai.
"Kita berbicara kapan disesuaikan, apakah dalam kongres, munas, atau
pergantian waktu terdekat, atau lewat waktu tertentu 1-2 tahun, atau
suksesi berikutnya," urainya.
Untuk itu, mantan Sekretaris Fraksi PDI P ini menyebut, Panja RUU Parpol
menyepakati penyelesaian masalah internal parpol diselesaikan dua
tingkat.
"Tingkat pertama memberikan diselesaikan di internal partai. Dan kalau tidak selesaai silahkan ke pengadilan," imbuhnya.
Editor: Johnson Simanjuntak
Sumber : TRIBUNNEWS.COM
|
RUU PARTAI POLITIK DISETUJUI JADI UNDANG-UNDANG
Kamis, 16 Desember 2010 | 19:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui revisi Undang Undang nomor 2
tahun 2008
tentang Partai Politik menjadi Undang Undang. Hal ini dengan
persetujuan dari kesembilan fraksi di DPR dalam Sidang Paripurna DPR di
Gedung DPR, Kamis (16/12).
Pemerintah juga
mengapresiasi proses pembahasan undang-undang ini. Dengan Undang Undang
ini akan memberikan kebebasan masyarakat dalam berserikat dan berkumpul
seperti yang diatur dalam pasal 28 Undang Undang Dasar. "Ini mengikuti
perkembangan dan penguatan demokrasi di Indonesia," kata Menteri Dalam
Negeri Gamawan Fauzi saat memberikan pandangan atas Undang Undang
ini.
Meski sudah disepakati, suara
keberatan dan keluhan tetap muncul dari partai menengah ke bawah. Ketua
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Jafar mengatakan keberatan
adanya verifikasi parpol yang dianggap akan menghabiskan tenaga, waktu,
serta dana.
Hal ini, kata Marwan, sudah
diusulkan dalam sekretariat gabungan supaya tidak terlalu berat. Namun,
anggota koalisi lainnya menolak. "Saya sudah sampaikan keberatan tapi
semua buang badan," kata Marwan usai Sidang Paripurna Dewan.
Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera pun bersuara sama. Anggota Fraksi PKS Mahfud
Siddiq mengatakan hal itu seperti tirani mayoritas kepada partai kecil.
Partai kecil akan mengeluarkan ekstra duit dan tenaga untuk menyiapkan
verifikasi. "Babak belur toh, bukan hanya waktu, tenaga tapi fulus
juga," katanya.
Dalam Undang Undang Partai
Politik Pasal 51 ayat (1) disebutkan, partai yang telah disahkan sebagai
badan hukum berdasarkan Undang Undang 2 tahun 2008 tentang parpol tetap
diakui keberadaannya dengan kewajiban melakukan penyesuaian menurut UU
ini dengan mengikuti verifikasi.
Prosesnya
sendiri harus selesai paling lambat 2,5 tahun sebelum hari pemungutan
suara pemilu. Artinya, jika pemilu berlangsung pada 2014, verifikasi
parpol setidaknya selesai pada pertengahan 2012.
Perubahan
lainnya adalah pada soal syarat kepengurusan yang lebih ketat serta
adanya kewajiban untuk mengaudit laporan keuangannya setiap tahun.
EKO ARI WIBOWO
Sumber : TEMPO INTERAKTIF
|
UNDANG-UNDANG PARPOL LANGSUNG DIGUGAT
Wednesday, 15 December 2010
JAKARTA(SINDO) – Belum juga disahkan,RUU Parpol yang baru dibahas DPR dan pemerintah sudah terancam digugat.Sejumlah partai politik (parpol) kecil nonparlemen sangat mungkin akan langsung memperkarakan undang-undang hasil revisi UU No 2/2008 ini. Sekretaris Jenderal Forum Persatuan Nasional (FPN) Didi Supriyanto menyatakan, banyak klausul dalam RUU Parpol yang menutup peluang bagi parpol kecil untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2014. “Misalnya, syarat verifikasi ulang bagi semua parpol.Ini upaya sistematis (parpol besar) untuk mengurangi persaingan,”tuturnya di Jakarta kemarin. Parpol peserta Pemilu 2009 semestinya tidak lagi harus menjalani verifikasi di Kementerian Hukum dan HAM. Didi merujuk pada Pasal 8 ayat 2 UU No 10/2008 tentang Pemilihan Umum yang menjamin parpol peserta Pemilu 2009 dapat mengikuti pemilu berikutnya.
“Jelas-jelas UU Parpol nanti akan bertentangan dengan UU lainnya. Kami bisa menggugat itu ke Mahkamah Konstitusi,” tandas Didi. Sekadar diketahui, FPN adalah kumpulan 17 parpol peserta Pemilu 2009 yang tidak lolos parliamentary threshold (PT) atau ambang batas masuk ke parlemen. Mereka adalah Partai Demokrasi Pembaruan (PDP),Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Patriot, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), dan Partai Matahari Bangsa (PMB).
Didi yang juga Sekjen Pimpinan Kolektif Nasional PDP menduga, parpol-parpol besar yang bercokol di DPR sangat memahami bahwa infrastruktur parpolparpol kecil tidak sebaik mereka. “Melalui UU Parpol, mereka berupaya mengganjal langkah kami,” ujarnya. Dalam RUU Parpol disyaratkan bahwa sebuah parpol harus mempunyai kantor di seluruh provinsi, setidaknya hingga tahapan pemilu selesai. Selain itu, parpol harus mempunyai pengurus sekurang-kurangnya 30 orang pada setiap provinsi.
Dalam rapat lobi antarfraksi di Komisi II DPR pada Senin (13/12), lahir kesepakatan bahwa verifikasi dilaksanakan 2,5 tahun sebelum pemungutan suara. Dengan begitu, sangat mungkin proses verifikasi parpol calon pe-serta Pilkada 2014 dimulai paling lambat pada November 2011. Sementara itu, Sekjen DPP Partai Patriot Sulistyanto menilai, syarat verifikasi ulang memperkuat dugaan bahwa parpol besar tidak menginginkan adanya parpol kecil dan parpol baru untuk ikut “bertarung” pada pemilu mendatang.
“Indikasi itu semakin kuat saat muncul wacana menaikkan PT pada pemilu nanti,”tuturnya. Dia meyakini upaya menghalangi parpol mengikuti pemilu justru membuat suara rakyat yang hilang semakin meningkat. Bila pada Pemilu 2009 suara hilang lantaran pemilih tidak berpartisipasi mencapai sekitar 16 juta, bukan tidak mungkin pada pemilu mendatang melonjak hingga di atas 20 juta suara. Penyebabnya,parpol-parpol yang tidak lolos ke DPR mempunyai 217 kursi legislatif di daerah. ”Kami juga siap mengajukan judicial review atau uji materi ke MK apabila RUU Parpol telah disahkan menjadi UU,” tandasnya. (Adam Prawira)
Sumber : SEPUTAR INDONESIA
|
|