PENGUMUMAN PENTING BAGI SELURUH PENGURUS, ANGGOTA DAN KONSTITUEN PARTAI BARISAN NASIONAL (BARNAS)

BERIKUT DIBAWAH INI ADALAH DOKUMEN RESMI DAN SAH YANG BERKAITAN DENGAN DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI BARISAN NASIONAL (BARNAS) DAN SEGALA INFORMASI AKTUAL DAN AKURAT HANYA DAPAT DIAKSES DALAM SITUS RESMI PARTAI BARISAN NASIONAL DI = www.partaibarisannasional.org

Ketua Partai Barisan Nasional
Berita BARNAS
UU NO.2 TAHUN 2008 DRAFT REVISI UU TENTANG PARTAI POLITIK    

 

KETUA KPU HADIRI WORKSHOP REVISI UU PARTAI POLITIK

"Proses verifikasi akan dimulai pada 17 Januari 2011 sampai dengan 22 Agustus oleh Kemenkum HAM"

Jakarta, mediacenter.kpu.go.id- Ketua KPU Prof. H A. Hafiz Anshary, AZ, MA, Selasa (18/1) siang menghadiri workshop pembahasan revisi Undang-Undang Partai Politik di Hotel Millenium, Jakarta. Selain Ketua KPU, hadir juga Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, serta Anggota KPU Prof. Syamsulbahri, Abdul Aziz dan Sri Nuryanti.

Acara yang diselenggarakan oleh Jimly School Law and Government itu juga diikuti  oleh Prof. Jimly Ashidiqie, Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, Dirjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri. A. Tanribali Lamo, serta pengamat politik Prof. Saldi Isra dan Burhanuddin Muhtadi sebagai pembicara.

Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, dengan disahkannya Undang-Undang tentang partai politik oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2014 harus segera dimulai.

“Undang-undang  Revisi Parpol ini merupakan pencerahan bagi penyelanggara Negara, baik Eksekutif maupun Legislatif. Berdasarkan aturan dalam UU Parpol, maka yang akan dinilai oleh Kemenkum HAM adalah syarat administratif parpol tersebut. Di antaranya, keberadaan kantor kepengurusan aktif di 30 propinsi (minimal), 70% kabupaten/kota dan 50% kecamatan se-Indonesia”, ujar Patrialis.

Sementara itu, Tanribali Lamo menjelaskan, terdapat beberapa poin penting dari undang-undang parpol yang baru ini. Pertama, tentang syarat pendirian parpol, yaitu parpol didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) Warga Negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi. Dan didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri partai politik dengan akta notaris.

Kedua, parpol bisa menjadi badan hukum apabila memiliki kepengurusan kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Ketiga, penyelesaian perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal, dan dilakukan oleh mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh parpol tersebut. Jika tidak bisa tercapai secara internal, penyelesaian dapat melalui pengadilan negeri.

Dalam Undang-Undang Parpol juga disebutkan, periode verikasi berlangsung selama 7 bulan. Hasilnya sudah harus selesai paling lambat 2,5 tahun sebelum hari pemungutan suara pemilihan umum tahun 2014.

"Proses verifikasi akan dimulai pada 17 Januari 2011 sampai dengan 22 Agustus oleh Kemenkum HAM," terang Tanribali. (tdy/dd/FS/red)

Sumber : Mediacenter.kpu.go.id


Jumat, 17/12/2010 20:08 WIB
ISI LENGKAP UU PARPOL HASIL REVISI UU NO.2 TAHUN 2008   
Rachmadin Ismail - detikNews

Jakarta - DPR telah secara resmi mengesahkan revisi UU Partai Politik pada Kamis (16/12/2010). Dalam UU ini, ada sejumlah pasal perubahan, di antaranya tentang aturan verifikasi partai politik, jumlah sumbangan pengusaha atau badan usaha ke parpol dan penyelesaian konflik internal parpol.

UU ini akan segera disahkan menjadi lembaran negara. Berikut isi lengkap undang-undang tersebut:.......LANJUT BACA>>>

______________________________

WEBSITE KPU

Jumat, 17/12/2010 15:09 WIB
VERIFIKASI PARPOL DIMULAI 17 JANUARI 2011
Luhur Hertanto - detikNews

Jakarta - Menyusul pengesahan UU Partai Politik, verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2014 segera dimulai. Prosesnya dimulai tepat pada bulan depan.

"Proses verifikasi akan kami mulai pada 17 Januari 2011," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Patrialis Akbar, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (17/12/2010).

Tanggal 17 Januari 2011 didapat dari aturan yang berlaku untuk setiap payung hukum baru yang DPR sahkan. Bahwa suatu UU mulai berlaku efektif terhitung 30 hari sejak tanggal pengesahannya dan UU Parpol resmi disahkan di dalam rapat paripurna DPR pada 16 Desember 2010.

Di UU Parpol juga disebutkan periode verikasi berlangsung selama 7 bulan ke depan. Hasilnya sudah harus ada selambatnya dua proses verifikasi harus tuntas dan sudah ada hasilnya, selambatnya dua tahun sebelum pendaftaran calon peserta Pemilu 2014.

Berdasar aturan dalam UU Parpol, maka yang akan Kemenkum HAM nilai adalah syarat administratif dari keberadaan parpol calon peserta. Di antaranya keberadaan kantor kepengurusan aktif di minimal 30 propinsi, 70% kabupaten/kota dan 50% kecamatan se-Indonesia.

"Parpol dirikan kepengurusan di kecamatan yang diakui oleh camat, lalu bupati/walikota dan gubernur. Semua parpol, punya waktu 6-7 bulan buat mempersiapkan diri," sambung Patrialis.

Dia tegaskan aturan itu berlaku tanpa kecuali baik kepada parpol baru dan lama. Apa pun aturan di dalam UU Parpol harus dijalankan semua pihak secara konsekuen.

"Ini sudah menjadi keputusan politik, jangan lagi bicara soal memberatkan dan sebagainya," tegas politisi PAN itu.

(lh/nwk)

Sumber : DETIK.COM

REVISI UU PARTAI POLITIK DISAHKAN HARI INI

Partai baru yang ingin ikut Pemilu 2014 harus sudah berdiri 2,5 tahun sebelum Pemilu.

Kamis, 16 Desember 2010, 08:15 WIB

(Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila)
 

VIVAnews - Di akhir periode masa sidang 2010 ini, Kamis 16 Desember 2010, Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Selain itu, DPR juga membahas sejumlah RUU yang akan dijadikan RUU inisiatif DPR.

RUU tentang Partai Politik ini terakhir direvisi pada 11 Desember kemarin. Wakil Ketua Komisi II yang menggarap RUU ini, Ganjar Pranowo, menuturkan, terdapat sejumlah perubahan signifikan RUU baru dibandingkan dengan UU yang lama. Misalnya, partai politik harus memiliki badan hukum minimal 2,5 tahun sebelum pemilihan umum (Pemilu) digelar.

"Jadi, cukup waktu bagi partai politik baru melakukan sosialisasi partainya," kata politisi yang berasal dari fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Perubahan berikutnya, kata Ganjar, besar sumbangan dari korporasi batas maksimumnya meningkat menjadi Rp7,5 miliar. Sedangkan sumbangan dari individu atau lainnya tetap sama seperti UU yang lama.

Dia melanjutkan, ada juga peningkatan jumlah anggaran negara untuk partai. Anggaran ini ditentukan berdasarkan jumlah kursi yang diperoleh partai tersebu

Berikut agenda Paripurna DPR hari ini:
1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.

2. Laporan Tim Pengawas DPR RI terhadap Tindak Lanjut Rekomendasi DPR RI tentang Pengusutan Kasus Bank Century mengenai hasil pelaksanaan tugas tim.

3. Pendapat Fraksi-fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap RUU-RUU Usul Inisiatif Komisi VI DPR RI, yaitu:
a. RUU Usul Inisiatif tentang Lembaga Keuangan Mikro;
b. RUU Usul Inisiatif tentang Perubahan Atas UU No.9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang;
c. RUU Usul Inisiatif tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;
Menjadi RUU-RUU DPR RI.

4. Pendapat Fraksi-fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi I DPR RI tentang Intelijen Negara menjadi RUU DPR RI.

5. Pendapat Fraksi-fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi IV DPR RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L) menjadi RUU DPR RI.

Sumber : VIVANEWS.COM

 

MAHKAMAH PARTAI JADI HAKIM PARPOL

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ade Mayasanto

Tribunnews.com - Senin, 13 Desember 2010 14:03 WIB

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik menyepakati hal baru.

Perselisihan internal partai politik, tidak harus diselesaikan di pengadilan. Parpol bisa menyelesaikan secara internal melalui lembaga baru bernama mahkamah partai. Mahkamah partai ini dibentuk di internal parpol masing-masing.

"Konflik internal parpol diselesaikan di internal, dan menimbulkan istilah baru, yakni mahkamah partai," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/12/2010).

Menurutnya, penyelesaian melalui mahkamah partai dikarenakan kekhawatiran politisasi terhadap masalah yang terjadi di internal parpol.

"Waktu itu, ada pemikiran tidak percaya di pengadilan yang bisa berpihak. Biasanya di pengadilan itu menjadi bertele-tele, dan lama," ujarnya.

Namun demikian, Ganjar mengakui, ada permasalahan lanjutan atas mahkamah partai ini, yang mau tidak mau mesti dimasukkan dalam AD/ART partai.

"Kita berbicara kapan disesuaikan, apakah dalam kongres, munas, atau pergantian waktu terdekat, atau lewat waktu tertentu 1-2 tahun, atau suksesi berikutnya," urainya.

Untuk itu, mantan Sekretaris Fraksi PDI P ini menyebut, Panja RUU Parpol menyepakati penyelesaian masalah internal parpol diselesaikan dua tingkat.

"Tingkat pertama memberikan diselesaikan di internal partai. Dan kalau tidak selesaai silahkan ke pengadilan," imbuhnya.

Editor: Johnson Simanjuntak

Sumber : TRIBUNNEWS.COM

 

RUU PARTAI POLITIK DISETUJUI JADI UNDANG-UNDANG

Kamis, 16 Desember 2010 | 19:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui revisi Undang Undang nomor 2 tahun 2008

tentang Partai Politik menjadi Undang Undang. Hal ini dengan persetujuan dari kesembilan fraksi di DPR dalam Sidang Paripurna DPR di Gedung DPR, Kamis (16/12).

Pemerintah juga mengapresiasi proses pembahasan undang-undang ini. Dengan Undang Undang ini akan memberikan kebebasan masyarakat dalam berserikat dan berkumpul seperti yang diatur dalam pasal 28 Undang Undang Dasar. "Ini mengikuti perkembangan dan penguatan demokrasi di Indonesia," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat memberikan pandangan atas Undang Undang ini. 

Meski sudah disepakati, suara keberatan dan keluhan tetap muncul dari partai menengah ke bawah. Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Jafar mengatakan keberatan adanya verifikasi parpol yang dianggap akan menghabiskan tenaga, waktu, serta dana.

Hal ini, kata Marwan, sudah diusulkan dalam sekretariat gabungan supaya tidak terlalu berat. Namun, anggota koalisi lainnya menolak. "Saya sudah sampaikan keberatan tapi semua buang badan," kata Marwan usai Sidang Paripurna Dewan.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera pun bersuara sama. Anggota Fraksi PKS Mahfud Siddiq mengatakan hal itu seperti tirani mayoritas kepada partai kecil. Partai kecil akan mengeluarkan ekstra duit dan tenaga untuk menyiapkan verifikasi. "Babak belur toh, bukan hanya waktu, tenaga tapi fulus juga," katanya.

Dalam Undang Undang Partai Politik Pasal 51 ayat (1) disebutkan, partai yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan Undang Undang 2 tahun 2008 tentang parpol tetap diakui keberadaannya dengan kewajiban melakukan penyesuaian menurut UU ini dengan mengikuti verifikasi.

Prosesnya sendiri harus selesai paling lambat 2,5 tahun sebelum hari pemungutan suara pemilu. Artinya, jika pemilu berlangsung pada 2014, verifikasi parpol setidaknya selesai pada pertengahan 2012.

Perubahan lainnya adalah pada soal syarat kepengurusan yang lebih ketat serta adanya kewajiban untuk mengaudit laporan keuangannya setiap tahun.

EKO ARI WIBOWO

Sumber : TEMPO INTERAKTIF

 

 

UNDANG-UNDANG PARPOL LANGSUNG DIGUGAT

Wednesday, 15 December 2010

JAKARTA(SINDO) – Belum juga disahkan,RUU Parpol yang baru dibahas DPR dan pemerintah sudah terancam digugat.Sejumlah partai politik (parpol) kecil nonparlemen sangat mungkin akan langsung memperkarakan undang-undang hasil revisi UU No 2/2008 ini. Sekretaris Jenderal Forum Persatuan Nasional (FPN) Didi Supriyanto menyatakan, banyak klausul dalam RUU Parpol yang menutup peluang bagi parpol kecil untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2014. “Misalnya, syarat verifikasi ulang bagi semua parpol.Ini upaya sistematis (parpol besar) untuk mengurangi persaingan,”tuturnya di Jakarta kemarin. Parpol peserta Pemilu 2009 semestinya tidak lagi harus menjalani verifikasi di Kementerian Hukum dan HAM. Didi merujuk pada Pasal 8 ayat 2 UU No 10/2008 tentang Pemilihan Umum yang menjamin parpol peserta Pemilu 2009 dapat mengikuti pemilu berikutnya.

“Jelas-jelas UU Parpol nanti akan bertentangan dengan UU lainnya. Kami bisa menggugat itu ke Mahkamah Konstitusi,” tandas Didi. Sekadar diketahui, FPN adalah kumpulan 17 parpol peserta Pemilu 2009 yang tidak lolos parliamentary threshold (PT) atau ambang batas masuk ke parlemen. Mereka adalah Partai Demokrasi Pembaruan (PDP),Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Patriot, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), dan Partai Matahari Bangsa (PMB).

Didi yang juga Sekjen Pimpinan Kolektif Nasional PDP menduga, parpol-parpol besar yang bercokol di DPR sangat memahami bahwa infrastruktur parpolparpol kecil tidak sebaik mereka. “Melalui UU Parpol, mereka berupaya mengganjal langkah kami,” ujarnya. Dalam RUU Parpol disyaratkan bahwa sebuah parpol harus mempunyai kantor di seluruh provinsi, setidaknya hingga tahapan pemilu selesai. Selain itu, parpol harus mempunyai pengurus sekurang-kurangnya 30 orang pada setiap provinsi.

Dalam rapat lobi antarfraksi di Komisi II DPR pada Senin (13/12), lahir kesepakatan bahwa verifikasi dilaksanakan 2,5 tahun sebelum pemungutan suara. Dengan begitu, sangat mungkin proses verifikasi parpol calon pe-serta Pilkada 2014 dimulai paling lambat pada November 2011. Sementara itu, Sekjen DPP Partai Patriot Sulistyanto menilai, syarat verifikasi ulang memperkuat dugaan bahwa parpol besar tidak menginginkan adanya parpol kecil dan parpol baru untuk ikut “bertarung” pada pemilu mendatang.

“Indikasi itu semakin kuat saat muncul wacana menaikkan PT pada pemilu nanti,”tuturnya. Dia meyakini upaya menghalangi parpol mengikuti pemilu justru membuat suara rakyat yang hilang semakin meningkat. Bila pada Pemilu 2009 suara hilang lantaran pemilih tidak berpartisipasi mencapai sekitar 16 juta, bukan tidak mungkin pada pemilu mendatang melonjak hingga di atas 20 juta suara. Penyebabnya,parpol-parpol yang tidak lolos ke DPR mempunyai 217 kursi legislatif di daerah. ”Kami juga siap mengajukan judicial review atau uji materi ke MK apabila RUU Parpol telah disahkan menjadi UU,” tandasnya.
(Adam Prawira)

Sumber : SEPUTAR INDONESIA

SEGALA INFORMASI AKTUAL DAN AKURAT YANG BERKAITAN DENGAN DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI BARISAN NASIONAL (BARNAS) HANYA DAPAT DIAKSES DALAM SITUS RESMI PARTAI BARISAN NASIONAL DI = www.partaibarisannasional.org

( Situs ini dalam proses penyempurnaan materi )

Kembali ke halaman utama
Designed, developed and maintained by Robert Ginting @2010