 |
DIKABULKAN GUGATAN PARTAI BARNAS TERHADAP MENKUMHAM
Rabu, 27 Juli 2011 | 10:31:04 WIB
batavia.com - Gugatan Partai Barisan Nasional (Barnas) yang diajukan Plt Ketua Umum Barnas, Rudy Andreas terkait kepengurusan ganda Partai Barnas terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia (Menkunham) dan Arfan-Steven Rumangkang dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Majelis hakim PTUN juga menolak eksepsi yang disampaikan tergugat I Menkumham dan tergugat II Arfan-Steven Rumangkang. Apalagi selama persidangan yang berjalan 4 bulan, para tergugat hanya sekali datang ke persidangan selebihnya hanya penggugat yang aktif mencari keadilan. |
“Menkumham dan kubu Arfan-Steven Rumangkang kalah dalam gugatan itu dan eksepsinya ditolak oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta yang vonisnya pada Senin (25/7) kemarin,” papar Rudy Andreas, Plt Partai Barnas didampingi pengurus Partai Barnas, termasuk Sekjen Barnas S.N Patty dan William (Bendahara)di Jakarta, Rabu (27/7).
Dalam amar putusan majelis hakim PTUN mengemukakan Menkumham diwajibkan membatalkan sekaligus mencabut SK. Menhunkam M-HH-02.AH.11.01 tahun 2011 terkait pengesahan kepengurusan Partai Barnas atas nama Arfan dan Stefen Rumangkang. Juga, Menkumham harus mencabut SK itu dan harus membayar denda sebesar Rp 580.000.
Rudy menjelaskan kasus gugatan masalah internal ini berawal ketika ada kepengurusan ganda di Partai Barnas, yaitu kubu Arfan-Steven Rumangkang dan kubu Ahmad Fauzi (alm)-Stevanus SN Patty. Karena Ahmad Fauzi meninggal dunia, Rudy Andreas dalam rapat partai ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum.
Penunjukkan Rudy, membuat kubu Arfan-Steven kebakaran jenggot. Sehingga kubu Arfan-Steven Rumangkang memanipulasi daftar-daftar pengurus dan rapat pleno Barnas. Selain itu mereka juga memberhentikan pengurus-pengurus lain yang tidak disukainya. “Mereka rubah AD/ART dan mendaftar ke Menkumham,” ujar Rudy.
Selain itu, lanjut dia mengapa Menkunham menerima dengan gampangnya perubahan tersebut, padahal dalam perundangan mengenai Politik tidak disahkan keputusan-keputusan yang dibuat setelah Ketua yang lama sudah tidak aktif lagi di Partai.
Partai Barnas yang diketuai oleh Achmad Fauzi dalam kasus ini menunjuk pengacara Lodius
Tomasoa SH. Dalam sidang pertama hari ini Pihak tergugat tidak mampu memberikan sanggahan atas tuntutan yang diajukan oleh Barnas.
Dalam surat gugatannya, Barnas menuntut PTUN membatalkan SK yang dikeluarkan Menkumham dan mewajibkan Menkumham mencabut SK no M.HH-02.AH.11.01 th 2011 yang dianggap tidak sesuai dengan kenyataan yang ada karena terdapat banyak kejanggalan atau dengan kata lain, Menkumham telah melakukan keteledoran dalam menandatangani SK terkain AD/ART dan kepengurusan di tubuh Partai Barnas.
Beberapa kejanggalantersebut adalah, ikut campur tangannya Vence Rumangkang yang telah hengkang dari Barnas dan beralih haluan ke partai Demokrat, dengan seenaknya menunjuk Mochammad Arfan yang tadi Sekjen menjadi Ketua Umum, dan Stefen Rumangkang sebagai Ketua bidang DPP menjadi Sekjen. Hal ini merupakan pembodohan bagi anggota partai Barnas, karena keputusan tersebut diambil tanpa melalui rapat pleno dan hanya sebelah pihak seolah partai Barnas hanya milik pribadi.
Disamping itu kepengurusan Barnas yang diketuai Mochammad Arfan tidak memiliki domisili
kantor yang kuat. Karena setelah dilakukan penyelidikan, alamat yang tertuang dalam SK
tersebut, bukan merupakan kantor DPP Barnas melainkan sebuah Salon kecantikan.
"Sebenarnya, gugatan seperti ini tidak terlalu lama dalam proses persidangan. Namun kami
tetap sabar menunggu dan ternyata keadilan berpihak pada kami. Ini juga tak lepas dari doa, dukungan dari anggota serta para ketua petinggi di Barnas," tambahnya.
“Meskipun kita menunggu cukup lama namun, hal ini berita yang sangat mengembirakan, betapa tidak ketua Barnas yang terdahulu dengan sengaja merubah ADRT tanpa koordinasi dengan kami” ungkap Rudy.
Rudy menambahkan meski menang pada tahap awal, namun proses panjang masih menunggu yakni jika tergugat mengajukan banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) maka akan butuh waktu dan mengganggu kinerja partai. "Ya semoga aja mereka menerima kenyataan yang ada," harapnya.
Disinggung soal kesiapan Pemilu 2014, Rudy hanya menjelaskan tidak akan muluk-muluk dengan pengumpulan suara. “Cukup sesuai standar, yaitu 2,5 % saja, meski demikian Partai Barnas akan menambah stamina baru dengan mengajak tokoh masyarakat yang memiliki kualitas dan bersih dari segala masalah, agar mau bergabung dengan kami,” pungkasnya sambil menambahkan sudah ada yang didekati dan namanya masih dirahasiakan.
Selain itu, Partai Barnas terus akan membenahi diri, memperluas wilayah, membuat suatu
strategi baru yang lebih baik. Mengingat, pada Pemilu 2009, Barnas mampu memperoleh kursi sebanyak 139 di tingkat DPRD kota dan kabupetan di wilayah Papua, Maluku, NTT, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat hingga Kalimantan
Sumber : batavia.com
|
ISI PUTUSAN SIDANG PTUN JAKARTA
1.
|
Menolak seluruh Eksepsi dan Jawaban Tergugat dan Tergugat 2 Intervensi.
|
2.
|
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.
|
3.
|
Menyatakan Batal atau Tidak Sah SK. MenKumHam No. M-HH-02.AH.11.01 Tahun 2011, tertanggal 31 Januari 2011,
Tentang Pengesahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan Penyempurnaan Organisasi Partai Barisan Nasional Periode 2010 Sampai Kongres I.
|
4.
|
Mewajibkan kepada Tergugat untuk Mencabut SK. MenKumHam No. M-HH-02.AH.11.01 Tahun 2011, tertanggal 31 Januari 2011, Tentang Pengesahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan Penyempurnaan Organisasi Partai Barisan Nasional Periode 2010 Sampai Kongres I.
|
5.
|
Menghukum Tergugat untuk Membayar Denda Sebesar Rp.508.000,-
|
|
PUTUSAN PERKARA NO.34/G/2011/PTUN-JKT TANGGAL 9 AGUSTUS 2011

|
KUBU M. ARFAN DAN AHMAD FAUZI SALING KLAIM KEPENGURUSAN
17 Feb 2011
"Pemilihan mereka dilakukan di bawah meja, mereka diangkat oleh Vence Rumangkang, tidak melalui pleno"
PARTAI Barisan Nasional (Barnas) gonjang-ganjing lagi. Sebelumnya, petinggi Barnas kisruh terkait penutupan kantor Dewan Pimpinan Pusat Barnas yang beralamat di Jalan Blora, Jakarta.
Kini, kepemimpinan Muhammad Arfan sebagai Ketua Umum Barnas menggantikan Vence Ru-mangkang dipersoalkan.
Adalah-Ketua DPP Partai Barnas, John M Toisuta, yang mempersoalkan kepemimpinan M Arfan dan Sekjennya, Steven Ru-mangkang. John menuding duet kepemimpinan Arfan dan Steven ilegal karena proses pemilihannya tidak sesuai dengan AD/ART partai itu.
"Pemilihan mereka dilakukan di bawah meja, mereka diangkat oleh Vence Rumangjcang, tidak melalui pleno," kata John M Toisuta kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta kemarin.
Selain itu, John juga membantah jika kantor Partai Barnas yang beralamat di Jalan Blora ditutup lantaran sedang direnovasi. Menurutnya, kantor itu ditutup karena masih ada permasalahan yang belum tuntas di internal partai. "Untuk sementara, kantor Barnas yang sah beralamat di Jalan Tebet Raya IV Nomor 35. Bukan pindah ke Dr. Saharjo, (Jakarta Selatan)," katanya.
Terkait kepengurusan Arfan cs. Bekas Anggota DPR ini mengaku sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). John mengklaim kepengurusan Barnas yang sah adalah kepengurusan yang dipilih melalui rapat pleno yang digelar di Hotel Sultan, 10 November 2010.
Dia menjelaskan, rapat itu dihadiri 38 pengurus DPP dan pendiri Partai Barnas. Rapat memutuskan, menetapkan, dan mengesahkan pergantian kepengurusan Partai Barnas masa bakti 2007-2012. Hasilnya, kata dia. Ketua Umum Partai Barnas Vence Ru-mangkang digantikan oleh Ahmad Fauzi, sementara Sekjennya Dadang Garnida digantikan oleh Stefanus Nicholas Patty. "William Jaya sebagai bendahara umum," klaim John.
Sekjen DPP Partai Barnas kubu Ahmad Fauzi, Stefanus Nicholas Patty membenarkan jika partainya sudah melakukan pergantian kepengurusan melalui rapat dewan pimpinan pusat yang diperluas atau rapat pleno.
"Dia (Ahmad Fauzi) diangkat sebagai ketua umum berdasarkan AD/ART dan sudah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011," kata Patty saat dikontak Rakyat Merdeka.
Disinggung soal kabar adanya SK Menkum HAM No M HH 02 AH, 11 tahun 2011 tertanggal 31 Januari 201 Kyang mengakui kepengurusan M Arfan Cs. Patty mengatakan, jika benar ada SK itu, maka Kementrian Hukum dan HAM sudah menyalahi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Terutama pasal 32 dan pasal 33 dengan mencampuri urusanperselisihan internal partai politik. Kalau memang ada SK itu, tunjukan," tantang Patty.Terkait dengan soal ini, Ia mengaku sudah menyurati Kementrian Hukum dan HAM, namun tiga kali surat yang sudah dilayangkan pihaknya ke kementerian yang dipimpin Patrialis Akbar itu, tak kunjung dibalas. Harusnya, tujuh hari sudah ada balasan," katanya.
Merasa tidak juga ada jawaban dari Kemenkum HAM, Patty mengaku memutuskan untuk menemui Menteri Hukum dan HAM pada senin (14/02)."Berhubung Pak Menteri sedang ada tugas, yang menemui kita Direktur Tata Negara Asyarie Syihabuddin. Beliau mengaku akan menelaah kembali persoalan ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Barnas, M Arfan, mengaku bahwa markas pusat partainya sedang direnovasi. Kata Arfan, untuk sementara, operasional partai sehari-hari dialihkan ke kantor lainyang beralamat di Jalan Dr. Saharjo,Nomor 111, Jakarta Selatan.
"Kantor yang berada di Blora sebenarnya untuk kantor pusat informasi dan pelatihan. Namun untuk operasional partai sehari-hari, kantornya berada di Jalan Dr Saharjo. Kami pindahkan sementara karena kantor di Jalan Blora sedang direnovasi," kata Arfan saat dihubungi Rakyat Merdeka.Arfan menjelaskan, Barnas sedang mempersiapkan diri menghadapi verifikasi parpol yang akan dilakukan oleh Kemenkum HAM.Di antaranya, papar Arfan, pihaknya tengah melakukan perubahan struktur pengurus DPP dan menjalin komunikasi intensif dengan kader-kadernya di daerah untuk melakukan persiapan verifikasi.
"Semua sudah siap, kita sudah mencoba berkomunikasi ke daerah-daerah. Pada Maret nanti kami akan mengadakan Rapimnas Barnas. Di antara agenda Rapimnas, adalah menyeragamkan langkah menghadapi verifikasi " faz/CR-6
Sumber : RAKYAT MERDEKA
|
MAHKAMAH PARTAI JADI HAKIM PARPOL
Laporan Wartawan Tribunnews.com Ade Mayasanto
Tribunnews.com - Senin, 13 Desember 2010 14:03 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang partai politik menyepakati hal baru.
Perselisihan internal
partai politik, tidak harus diselesaikan di pengadilan. Parpol bisa
menyelesaikan secara internal melalui lembaga baru bernama mahkamah
partai. Mahkamah partai ini dibentuk di internal parpol masing-masing.
"Konflik internal parpol diselesaikan di internal, dan menimbulkan
istilah baru, yakni mahkamah partai," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI
Ganjar Pranowo di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/12/2010).
Menurutnya, penyelesaian melalui mahkamah partai dikarenakan
kekhawatiran politisasi terhadap masalah yang terjadi di internal
parpol.
"Waktu itu, ada pemikiran tidak percaya di pengadilan yang bisa
berpihak. Biasanya di pengadilan itu menjadi bertele-tele, dan lama,"
ujarnya.
Namun demikian, Ganjar mengakui, ada permasalahan lanjutan atas mahkamah
partai ini, yang mau tidak mau mesti dimasukkan dalam AD/ART partai.
"Kita berbicara kapan disesuaikan, apakah dalam kongres, munas, atau
pergantian waktu terdekat, atau lewat waktu tertentu 1-2 tahun, atau
suksesi berikutnya," urainya.
Untuk itu, mantan Sekretaris Fraksi PDI P ini menyebut, Panja RUU Parpol
menyepakati penyelesaian masalah internal parpol diselesaikan dua
tingkat.
"Tingkat pertama memberikan diselesaikan di internal partai. Dan kalau tidak selesaai silahkan ke pengadilan," imbuhnya.
Editor: Johnson Simanjuntak
Sumber : TRIBUNNEWS.COM
|
RUU PARTAI POLITIK DISETUJUI JADI UNDANG-UNDANG
Kamis, 16 Desember 2010 | 19:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui revisi Undang Undang nomor 2
tahun 2008
tentang Partai Politik menjadi Undang Undang. Hal ini dengan
persetujuan dari kesembilan fraksi di DPR dalam Sidang Paripurna DPR di
Gedung DPR, Kamis (16/12).
Pemerintah juga
mengapresiasi proses pembahasan undang-undang ini. Dengan Undang Undang
ini akan memberikan kebebasan masyarakat dalam berserikat dan berkumpul
seperti yang diatur dalam pasal 28 Undang Undang Dasar. "Ini mengikuti
perkembangan dan penguatan demokrasi di Indonesia," kata Menteri Dalam
Negeri Gamawan Fauzi saat memberikan pandangan atas Undang Undang
ini.
Meski sudah disepakati, suara
keberatan dan keluhan tetap muncul dari partai menengah ke bawah. Ketua
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Jafar mengatakan keberatan
adanya verifikasi parpol yang dianggap akan menghabiskan tenaga, waktu,
serta dana.
Hal ini, kata Marwan, sudah
diusulkan dalam sekretariat gabungan supaya tidak terlalu berat. Namun,
anggota koalisi lainnya menolak. "Saya sudah sampaikan keberatan tapi
semua buang badan," kata Marwan usai Sidang Paripurna Dewan.
Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera pun bersuara sama. Anggota Fraksi PKS Mahfud
Siddiq mengatakan hal itu seperti tirani mayoritas kepada partai kecil.
Partai kecil akan mengeluarkan ekstra duit dan tenaga untuk menyiapkan
verifikasi. "Babak belur toh, bukan hanya waktu, tenaga tapi fulus
juga," katanya.
Dalam Undang Undang Partai
Politik Pasal 51 ayat (1) disebutkan, partai yang telah disahkan sebagai
badan hukum berdasarkan Undang Undang 2 tahun 2008 tentang parpol tetap
diakui keberadaannya dengan kewajiban melakukan penyesuaian menurut UU
ini dengan mengikuti verifikasi.
Prosesnya
sendiri harus selesai paling lambat 2,5 tahun sebelum hari pemungutan
suara pemilu. Artinya, jika pemilu berlangsung pada 2014, verifikasi
parpol setidaknya selesai pada pertengahan 2012.
Perubahan
lainnya adalah pada soal syarat kepengurusan yang lebih ketat serta
adanya kewajiban untuk mengaudit laporan keuangannya setiap tahun.
EKO ARI WIBOWO
Sumber : TEMPO INTERAKTIF
|
UNDANG-UNDANG PARPOL LANGSUNG DIGUGAT
Wednesday, 15 December 2010
JAKARTA(SINDO) – Belum juga disahkan,RUU Parpol yang baru dibahas DPR dan pemerintah sudah terancam digugat.Sejumlah partai politik (parpol) kecil nonparlemen sangat mungkin akan langsung memperkarakan undang-undang hasil revisi UU No 2/2008 ini. Sekretaris Jenderal Forum Persatuan Nasional (FPN) Didi Supriyanto menyatakan, banyak klausul dalam RUU Parpol yang menutup peluang bagi parpol kecil untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2014. “Misalnya, syarat verifikasi ulang bagi semua parpol.Ini upaya sistematis (parpol besar) untuk mengurangi persaingan,”tuturnya di Jakarta kemarin. Parpol peserta Pemilu 2009 semestinya tidak lagi harus menjalani verifikasi di Kementerian Hukum dan HAM. Didi merujuk pada Pasal 8 ayat 2 UU No 10/2008 tentang Pemilihan Umum yang menjamin parpol peserta Pemilu 2009 dapat mengikuti pemilu berikutnya.
“Jelas-jelas UU Parpol nanti akan bertentangan dengan UU lainnya. Kami bisa menggugat itu ke Mahkamah Konstitusi,” tandas Didi. Sekadar diketahui, FPN adalah kumpulan 17 parpol peserta Pemilu 2009 yang tidak lolos parliamentary threshold (PT) atau ambang batas masuk ke parlemen. Mereka adalah Partai Demokrasi Pembaruan (PDP),Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Patriot, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), dan Partai Matahari Bangsa (PMB).
Didi yang juga Sekjen Pimpinan Kolektif Nasional PDP menduga, parpol-parpol besar yang bercokol di DPR sangat memahami bahwa infrastruktur parpolparpol kecil tidak sebaik mereka. “Melalui UU Parpol, mereka berupaya mengganjal langkah kami,” ujarnya. Dalam RUU Parpol disyaratkan bahwa sebuah parpol harus mempunyai kantor di seluruh provinsi, setidaknya hingga tahapan pemilu selesai. Selain itu, parpol harus mempunyai pengurus sekurang-kurangnya 30 orang pada setiap provinsi.
Dalam rapat lobi antarfraksi di Komisi II DPR pada Senin (13/12), lahir kesepakatan bahwa verifikasi dilaksanakan 2,5 tahun sebelum pemungutan suara. Dengan begitu, sangat mungkin proses verifikasi parpol calon pe-serta Pilkada 2014 dimulai paling lambat pada November 2011. Sementara itu, Sekjen DPP Partai Patriot Sulistyanto menilai, syarat verifikasi ulang memperkuat dugaan bahwa parpol besar tidak menginginkan adanya parpol kecil dan parpol baru untuk ikut “bertarung” pada pemilu mendatang.
“Indikasi itu semakin kuat saat muncul wacana menaikkan PT pada pemilu nanti,”tuturnya. Dia meyakini upaya menghalangi parpol mengikuti pemilu justru membuat suara rakyat yang hilang semakin meningkat. Bila pada Pemilu 2009 suara hilang lantaran pemilih tidak berpartisipasi mencapai sekitar 16 juta, bukan tidak mungkin pada pemilu mendatang melonjak hingga di atas 20 juta suara. Penyebabnya,parpol-parpol yang tidak lolos ke DPR mempunyai 217 kursi legislatif di daerah. ”Kami juga siap mengajukan judicial review atau uji materi ke MK apabila RUU Parpol telah disahkan menjadi UU,” tandasnya. (Adam Prawira)
Sumber : SEPUTAR INDONESIA
|
|