Jumat, 17/12/2010 20:08 WIB
ISI LENGKAP UU PARPOL HASIL REVISI UU NO.2 TAHUN 2008
Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta -
DPR telah secara resmi mengesahkan revisi UU Partai Politik pada Kamis
(16/12/2010). Dalam UU ini, ada sejumlah pasal perubahan, di antaranya
tentang aturan verifikasi partai politik, jumlah sumbangan pengusaha
atau badan usaha ke parpol dan penyelesaian konflik internal parpol.
UU
ini akan segera disahkan menjadi lembaran negara. Berikut isi lengkap
undang-undang tersebut:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
... TAHUN ...
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR
2 TAHUN 2008
TENTANG
PARTAI POLITIK
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa dalam rangka menguatkan pelaksanaan demokrasi dan sistem
kepartaian yang efektif sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan penguatan kelembagaan serta
peningkatan fungsi dan peran partai politik;
b. bahwa Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik perlu diperbarui sesuai dengan
tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas undang-undang Nomor
2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
Mengingat:
1. Pasal
20, Pasal 21, Pasal 22E ayat (3), Pasal 24C ayat (1), Pasal 28, Pasal
28C ayat (2) dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801);
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI
POLITIK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam
Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4801) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud
dengan:
1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional
dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas
dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela
kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Anggaran Dasar Partai Politik, selanjutnya disingkat AD, adalah
peraturan dasar Partai Politik.
3. Anggaran Rumah Tangga
Partai Politik, selanjutnya disingkat ART, adalah peraturan yang
dibentuk sebagai penjabaran AD.
4. Pendidikan Politik adalah proses
pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab
setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
5.
Keuangan Partai Politik adalah semua hak dan kewajiban Partai Politik
yang dapat dinilai dengan uang, berupa uang, atau barang serta segala
bentuk kekayaan yang dimiliki dan menjadi tanggung jawab Partai Politik.
6. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan hukum dan hak
asasi manusia.
7. Kementerian adalah
Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
2.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b) serta ditambahkan
huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf m, sehingga Pasal 2 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Partai Politik didirikan dan
dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) Warga Negara Indonesia yang
telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap
provinsi.
(1a) Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang
mewakili seluruh pendiri partai politik dengan akta notaris.
(1b)
Pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota
partai politik lain.
(2) Pendirian dan pembentukan Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh
perseratus) keterwakilan perempuan.
(3) Akta notaris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat AD dan ART serta
kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.
(4) AD sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:
a. asas dan ciri Partai
Politik;
b. visi dan misi Partai Politik;
c. nama, lambang, dan
tanda gambar Partai Politik;
d. tujuan dan fungsi Partai Politik;
e.
organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
f.
kepengurusan Partai Politik;
g. mekanisme rekrutmen keanggotaan
partai politik dan jabatan politik;
h. sistem kaderisasi;
i.
mekanisme pemberhentian anggota partai politik;
j. peraturan dan
keputusan Partai Politik;
k. pendidikan politik;
l. keuangan
Partai Politik; dan
m. mekanisme penyelesaian perselisihan internal
partai politik.
(5) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menyertakan paling
rendah 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
3.
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e
diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan
hukum.
(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Partai Politik harus mempunyai:
a. akta notaris pendirian Partai
Politik;
b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau
tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. kepengurusan pada
setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus)
dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling
sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada
kabupaten/kota yang bersangkutan;
d. kantor tetap pada tingkatan
pusat, provinsi dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan
umum; dan
e. rekening atas nama Partai Politik.
4. Ketentuan
Pasal 4 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
4
(1) Kementerian menerima pendaftaran dan melakukan penelitian
dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2).
(2) Penelitian dan/atau verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 45 (empat puluh
lima) hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.
(3)
Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum dilakukan dengan
Keputusan Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya
proses penelitian dan/atau verifikasi.
(4) Keputusan Menteri mengenai
pengesahan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
5. Ketentuan Pasal 5
diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
AD dan ART dapat diubah sesuai dengan dinamika dan kebutuhan Partai
Politik.
(2) Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai
Politik.
(3) Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus didaftarkan ke Kementerian paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak terjadinya perubahan tersebut.
(4) Pendaftaran
perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan akta notaris
mengenai perubahan AD dan ART.
6. Ketentuan Pasal 16 ayat
(2) diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
1)
Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotannya dari Partai Politik
apabila:
a.meninggal dunia;
b.mengundurkan diri secara tertulis;
c.menjadi
anggota Partai Politik lain; atau
d.melanggar AD dan
ART.
2) Tata cara pemberhentian
keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam AD dan ART.
3) dalam hal anggota Partai Politik yang
diberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian
dari keanggotaan Partai Politik diikuti dengan pemberhentian dari
keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
7. Diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1
(satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 19
1) Kepengurusan Partai Politik tingkat
pusat berkedudukan di ibu kota negara.
2) Kepengurusan Partai Politik
tingkat provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
3) Kepengurusan
Partai Politik tingkat kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota
kabupaten/kota.
(3a) Kepengurusan Partai Politik tingkat kecamatan
berkedudukan di ibu kota kecamatan.
(4) Dalam hal kepengurusan Partai
Politik dibentuk sampai tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain,
kedudukan kepengurusannya disesuaikan dengan wilayah yang bersangkutan.
8.
Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 23
(1) Pergantian kepengurusan Partai
Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.
(2)
susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Partai Politik
tingkat pusat didaftarkan ke Kementerian paling lama 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru.
(3)
susunan kepengurusan baru Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri paling lama 7 (tujuh) hari
terhitung sejak diterimanya persyaratan.
9. Ketentuan Pasal 29
ayat (1) huruf c dan huruf d serta ayat (2) diubah, dan diantara ayat
(1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal
29 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Partai
Politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk
menjadi:
a. anggota Partai Politik;
b. bakal calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bakal calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah; dan
d. bakal calon Presiden
dan Wakil Presiden.
(1a) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan melalui seleksi kaderisasi secara demokratis
sesuai dengan AD dan ART dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan
paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus).
(2) Rekrutmen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan secara demokratis
dan terbuka sesuai dengan AD dan ART serta peraturan
perundang-undangan.
(3) Penetapan atas rekrutmen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan keputusan pengurus Partai
Politik sesuai dengan AD dan ART.
10.Ketentuan Pasal 32 diubah,
sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1)
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik
sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
(2) Penyelesaian perselisihan
internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh
Partai Politik.
(3) susunan mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada
Kementerian.
(4) Penyelesaian
perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.
(5) Putusan
mahkamah partai politik bersifat final dan mengikat secara internal
dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
11.Ketentuan
Pasal 33 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
33
(1) Dalam hal penyelesaian perselisihan tidak tercapai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, penyelesaian perselisihan dilakukan
melalui pengadilan negeri.
(2) Putusan pengadilan negeri adalah
putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi
kepada Mahkamah Agung.
(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari
sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan
oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi
terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.
12. Diantara ayat (3)
dan ayat (4) Pasal 34 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3a) dan ayat
(3b) serta ayat (4) diubah sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
34
(1) Keuangan Partai Politik bersumber dari:
a. iuran
anggota;
b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan
c. bantuan
keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
(3) Bantuan
keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan
secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya
berdasarkan jumlah perolehan suara.
(3a) Bantuan keuangan dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan untuk
melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan
masyarakat.
(3b) Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3a) berkaitan dengan kegiatan:
a. pendalaman mengenai empat pilar
berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika
dan NKRI;
b. pemahaman mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan
c.
pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan.
(4)
Bantuan keuangan dan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada partai
politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (3a) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
13. Diantara Pasal 34 dan Pasal 35
disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 34A
(1) Partai Politik wajib menyampaikan
laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber
dari dana bantuan APBN dan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) huruf c disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala 1
(satu) Tahun sekali untuk diaudit paling lambat 1 (satu) bulan setelah
Tahun Anggaran berakhir.
(2) Audit laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
(3)
Hasil audit atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada partai politik
paling lambat 1 (satu) bulan setelah diaudit.
14. Ketentuan Pasal
35 ayat (1) huruf c diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
35
(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1)
huruf b yang diterima Partai Politik berasal dari:
a. perseorangan
anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur dalam AD dan ART;
b.
perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per orang dalam waktu 1
(satu) tahun anggaran; dan
c. perusahaan dan/atau badan usaha, paling
banyak senilai Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta
rupiah) per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun
anggaran.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan, terbuka, tanggung
jawab, serta kedaulatan dan kemandirian Partai Politik.
15.
Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
39
(1) Pengelolaan keuangan Partai Politik dilakukan secara
transparan dan akuntabel.
(2) Pengelolaan keuangan Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik setiap 1
(satu) tahun dan diumumkan secara periodik .
(3) Partai Politik
wajib membuat laporan keuangan untuk keperluan audit dana yang meliputi:
a.
laporan realisasi anggaran partai politik;
b. laporan neraca; dan
c.
laporan arus kas.
16. Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga Pasal
45 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
Pembubaran Partai
Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia oleh Kementerian.
17. Ketentuan Pasal
47 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
47
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa penolakan pendaftaran Partai Politik sebagai
badan hukum oleh Kementerian.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h dikenai sanksi administratif
berupa teguran oleh Pemerintah.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i dikenai sanksi administratif
berupa penghentian bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai laporan diterima
oleh Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan.
(4) Pelanggaran
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf j dikenai
sanksi administratif berupa teguran oleh Komisi Pemilihan Umum.
(5)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(3) huruf e dikenai sanksi administratif yang ditetapkan oleh
badan/lembaga yang bertugas untuk menjaga kehormatan dan martabat Partai
Politik beserta anggotanya.
18. Ketentuan
Pasal 51 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, ayat (3)
dihapus, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni
ayat (1a), ayat (1b) dan ayat (1c), sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 51
1) Partai Politik yang telah disahkan
sebagai badan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik tetap diakui keberadaannya dengan kewajiban melakukan
penyesuaian menurut Undang-Undang ini dengan mengikuti verifikasi.
(1a)
Verifikasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan partai
politik yang dibentuk setelah undang-undang ini diundangkan, selesai
paling lambat 2,5 tahun sebelum hari pemungutan suara pemilihan umum.
(1b)
Dalam hal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
memenuhi syarat verifikasi, keberadaan partai politik tersebut tetap
diakui sampai dilantiknya anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum tahun 2014.
(1c) Anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari partai politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1a) tetap diakui keberadaannya sebagai anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sampai akhir periode
keanggotaannya.
(2) Perubahan AD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4) huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf m wajib dipenuhi pada
kesempatan pertama diselenggarakan forum tertinggi pengambilan keputusan
partai politik sesuai dengan AD dan ART setelah undang-undang ini
diundangkan.
(3) Dihapus.
(4) Penyelesaian perkara Partai Politik
yang sedang dalam proses pemeriksaan di pengadilan dan belum diputus
sebelum Undang-Undang ini diundangkan, penyelesaiannya diputus
berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
(5)
Perkara Partai Politik yang telah didaftarkan ke pengadilan sebelum
Undang-Undang ini diundangkan dan belum diproses, perkara dimaksud
diperiksa dan diputus berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal II
Undang-Undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada tanggal…bulan...Tahun...
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal...bulan…Tahun…
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …