SALINAN PUTUSAN BANDING PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
Jumat, 23 Des 2011
DPP BARNAS - Salinan Putusan Banding Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa dan memutuskan sengketa tata usaha negara dalam tingkat banding dengan isi materi putusan yaitu :
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 25 Juli 2011 NO.34/G/2011/PTUN-JKT. yang dimohonkan dalam tingkat banding.
Dengan terbitnya Salinan Putusan Banding Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 22 Desember ini, maka putusan pengadilan sebelumnya menjadi semakin diperkuat dalam tingkat banding sesuai dengan hukum yang berlaku.
LIHAT DOKUMEN PUTUSAN PTUN...>>klik>>>>>>
LIHAT DOKUMEN PUTUSAN BANDING PTUN...>>klik>>>>>>
|
SALINAN PUTUSAN BANDING PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA |
 |
COVER DEPAN |
|
halaman-1 |
 |
halaman-2 |
 |
halaman-3 |
 |
halaman-4 |
 |
halaman-5 |
 |
halaman-6 |
 |
halaman-7 |
 |
halaman-8 |
 |
halaman-9 |
|
 |
DIKABULKAN GUGATAN PARTAI BARNAS TERHADAP MENKUMHAM
Rabu, 27 Juli 2011 | 10:31:04 WIB
batavia.com - Gugatan Partai Barisan Nasional (Barnas) yang diajukan Plt Ketua Umum Barnas, Rudy Andreas terkait kepengurusan ganda Partai Barnas terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia (Menkunham) dan Arfan-Steven Rumangkang dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Majelis hakim PTUN juga menolak eksepsi yang disampaikan tergugat I Menkumham dan tergugat II Arfan-Steven Rumangkang. Apalagi selama persidangan yang berjalan 4 bulan, para tergugat hanya sekali datang ke persidangan selebihnya hanya penggugat yang aktif mencari keadilan. |
“Menkumham dan kubu Arfan-Steven Rumangkang kalah dalam gugatan itu dan eksepsinya ditolak oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta yang vonisnya pada Senin (25/7) kemarin,” papar Rudy Andreas, Plt Partai Barnas didampingi pengurus Partai Barnas, termasuk Sekjen Barnas S.N Patty dan William (Bendahara)di Jakarta, Rabu (27/7).
Dalam amar putusan majelis hakim PTUN mengemukakan Menkumham diwajibkan membatalkan sekaligus mencabut SK. Menhunkam M-HH-02.AH.11.01 tahun 2011 terkait pengesahan kepengurusan Partai Barnas atas nama Arfan dan Stefen Rumangkang. Juga, Menkumham harus mencabut SK itu dan harus membayar denda sebesar Rp 580.000.
Rudy menjelaskan kasus gugatan masalah internal ini berawal ketika ada kepengurusan ganda di Partai Barnas, yaitu kubu Arfan-Steven Rumangkang dan kubu Ahmad Fauzi (alm)-Stevanus SN Patty. Karena Ahmad Fauzi meninggal dunia, Rudy Andreas dalam rapat partai ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum.
Penunjukkan Rudy, membuat kubu Arfan-Steven kebakaran jenggot. Sehingga kubu Arfan-Steven Rumangkang memanipulasi daftar-daftar pengurus dan rapat pleno Barnas. Selain itu mereka juga memberhentikan pengurus-pengurus lain yang tidak disukainya. “Mereka rubah AD/ART dan mendaftar ke Menkumham,” ujar Rudy.
Selain itu, lanjut dia mengapa Menkunham menerima dengan gampangnya perubahan tersebut, padahal dalam perundangan mengenai Politik tidak disahkan keputusan-keputusan yang dibuat setelah Ketua yang lama sudah tidak aktif lagi di Partai.
Partai Barnas yang diketuai oleh Achmad Fauzi dalam kasus ini menunjuk pengacara Lodius
Tomasoa SH. Dalam sidang pertama hari ini Pihak tergugat tidak mampu memberikan sanggahan atas tuntutan yang diajukan oleh Barnas.
Dalam surat gugatannya, Barnas menuntut PTUN membatalkan SK yang dikeluarkan Menkumham dan mewajibkan Menkumham mencabut SK no M.HH-02.AH.11.01 th 2011 yang dianggap tidak sesuai dengan kenyataan yang ada karena terdapat banyak kejanggalan atau dengan kata lain, Menkumham telah melakukan keteledoran dalam menandatangani SK terkain AD/ART dan kepengurusan di tubuh Partai Barnas.
Beberapa kejanggalantersebut adalah, ikut campur tangannya Vence Rumangkang yang telah hengkang dari Barnas dan beralih haluan ke partai Demokrat, dengan seenaknya menunjuk Mochammad Arfan yang tadi Sekjen menjadi Ketua Umum, dan Stefen Rumangkang sebagai Ketua bidang DPP menjadi Sekjen. Hal ini merupakan pembodohan bagi anggota partai Barnas, karena keputusan tersebut diambil tanpa melalui rapat pleno dan hanya sebelah pihak seolah partai Barnas hanya milik pribadi.
Disamping itu kepengurusan Barnas yang diketuai Mochammad Arfan tidak memiliki domisili
kantor yang kuat. Karena setelah dilakukan penyelidikan, alamat yang tertuang dalam SK
tersebut, bukan merupakan kantor DPP Barnas melainkan sebuah Salon kecantikan.
"Sebenarnya, gugatan seperti ini tidak terlalu lama dalam proses persidangan. Namun kami
tetap sabar menunggu dan ternyata keadilan berpihak pada kami. Ini juga tak lepas dari doa, dukungan dari anggota serta para ketua petinggi di Barnas," tambahnya.
“Meskipun kita menunggu cukup lama namun, hal ini berita yang sangat mengembirakan, betapa tidak ketua Barnas yang terdahulu dengan sengaja merubah ADRT tanpa koordinasi dengan kami” ungkap Rudy.
Rudy menambahkan meski menang pada tahap awal, namun proses panjang masih menunggu yakni jika tergugat mengajukan banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) maka akan butuh waktu dan mengganggu kinerja partai. "Ya semoga aja mereka menerima kenyataan yang ada," harapnya.
Disinggung soal kesiapan Pemilu 2014, Rudy hanya menjelaskan tidak akan muluk-muluk dengan pengumpulan suara. “Cukup sesuai standar, yaitu 2,5 % saja, meski demikian Partai Barnas akan menambah stamina baru dengan mengajak tokoh masyarakat yang memiliki kualitas dan bersih dari segala masalah, agar mau bergabung dengan kami,” pungkasnya sambil menambahkan sudah ada yang didekati dan namanya masih dirahasiakan.
Selain itu, Partai Barnas terus akan membenahi diri, memperluas wilayah, membuat suatu
strategi baru yang lebih baik. Mengingat, pada Pemilu 2009, Barnas mampu memperoleh kursi sebanyak 139 di tingkat DPRD kota dan kabupetan di wilayah Papua, Maluku, NTT, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat hingga Kalimantan
Sumber : batavia.com
|
SALINAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA |
 |
ISI PUTUSAN SIDANG PTUN JAKARTA
1.
|
Menolak seluruh Eksepsi dan Jawaban Tergugat dan Tergugat 2 Intervensi.
|
2.
|
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.
|
3.
|
Menyatakan Batal atau Tidak Sah SK. MenKumHam No. M-HH-02.AH.11.01 Tahun 2011, tertanggal 31 Januari 2011,
Tentang Pengesahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan Penyempurnaan Organisasi Partai Barisan Nasional Periode 2010 Sampai Kongres I.
|
4.
|
Mewajibkan kepada Tergugat untuk Mencabut SK. MenKumHam No. M-HH-02.AH.11.01 Tahun 2011, tertanggal 31 Januari 2011, Tentang Pengesahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan Penyempurnaan Organisasi Partai Barisan Nasional Periode 2010 Sampai Kongres I.
|
5.
|
Menghukum Tergugat untuk Membayar Denda Sebesar Rp.508.000,-
|
|
|