24 PARPOL DEKLARASI KOALISI BERSATU DKI JAKARTA
K. Yudha Wirakusuma - Okezone
Minggu, 30 Feb 2011
 |
JAKARTA - Pemilihan Gubernur
DKI Jakarta sudah tinggal hitungan bulan. Terkait hal tersebut, Koalisi
Bersatu DKI Jakarta Non Parlemen melakukan deklarasi bersama 24 Partai
Politik.
|
“Kami ke-24 parpol ini menginginkan agar beberapa warna memang ada di
jalan tapi tujuannya satu yaitu pertama, menciptakan suasana yang
kondusif. Kedua tentu ada berbagai kreteria yang kita pilih nanti
Gubernur ke depan yang punya integritas dan komitmen terhadap
pembangunan DKI Jakarta," kata Sekjen Koalisi Jakarta Bersatu Chandra
Halim di Kantor Koalisi Jalan Imam Bonjol 44, Jakarta Pusat, Minggu
(30/10/2011).
Dia menambahkan, calon gubernur yang akan didukung nantinya adalah figur
yang bisa memecahkan persoalan di Jakarta selama ini seperti kemacetan,
banjir, dan tingginya angka kriminalitas.
"Ada beberapa persyaratan yang kita lakukan semacam fit and proper test, saya kira itu yang utama," ungkapnya.
Sampai detik ini, lanjutnya, Koalisi Jakarta Bersatu belum punya
kandidat gubernur DKI. Namun sudah ada beberapa nama yang diusulkan.
"Komunikasi kita jalin, dengan beberapa nama," tukasnya.
Ke-24 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Jakarta Bersatu adalah
Partai Serikat, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Peduli
Rakyat Nasional, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Republik Indonesia,
Partai Buruh, Partai Persatuan Nahdatul Umat Indonesia.
Kemudian Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Kedaulatan, Partai
Pemuda Indonesia, PNI Marhaenisme, Partai Pelopor, Partai Indonesia
Sejahtera, Partai Syarikat Indonesia, Partai Merdeka, Partai Perjuangan
Indonesia Baru, Partai Karya Perjuangan, Partai Patriot, Partai Barisan
Nasional, dan Partai Kasih Demokrasi Indonesia.
Sumber : OKEZONE
|
MAHKAMAH PARTAI JADI HAKIM PARPOL
Laporan Wartawan Tribunnews.com Ade Mayasanto
Tribunnews.com - Senin, 13 Desember 2010 14:03 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang partai politik menyepakati hal baru.
Perselisihan internal
partai politik, tidak harus diselesaikan di pengadilan. Parpol bisa
menyelesaikan secara internal melalui lembaga baru bernama mahkamah
partai. Mahkamah partai ini dibentuk di internal parpol masing-masing.
"Konflik internal parpol diselesaikan di internal, dan menimbulkan
istilah baru, yakni mahkamah partai," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI
Ganjar Pranowo di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/12/2010).
Menurutnya, penyelesaian melalui mahkamah partai dikarenakan
kekhawatiran politisasi terhadap masalah yang terjadi di internal
parpol.
"Waktu itu, ada pemikiran tidak percaya di pengadilan yang bisa
berpihak. Biasanya di pengadilan itu menjadi bertele-tele, dan lama,"
ujarnya.
Namun demikian, Ganjar mengakui, ada permasalahan lanjutan atas mahkamah
partai ini, yang mau tidak mau mesti dimasukkan dalam AD/ART partai.
"Kita berbicara kapan disesuaikan, apakah dalam kongres, munas, atau
pergantian waktu terdekat, atau lewat waktu tertentu 1-2 tahun, atau
suksesi berikutnya," urainya.
Untuk itu, mantan Sekretaris Fraksi PDI P ini menyebut, Panja RUU Parpol
menyepakati penyelesaian masalah internal parpol diselesaikan dua
tingkat.
"Tingkat pertama memberikan diselesaikan di internal partai. Dan kalau tidak selesaai silahkan ke pengadilan," imbuhnya.
Editor: Johnson Simanjuntak
Sumber : TRIBUNNEWS.COM
|
RUU PARTAI POLITIK DISETUJUI JADI UNDANG-UNDANG
Kamis, 16 Desember 2010 | 19:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui revisi Undang Undang nomor 2
tahun 2008
tentang Partai Politik menjadi Undang Undang. Hal ini dengan
persetujuan dari kesembilan fraksi di DPR dalam Sidang Paripurna DPR di
Gedung DPR, Kamis (16/12).
Pemerintah juga
mengapresiasi proses pembahasan undang-undang ini. Dengan Undang Undang
ini akan memberikan kebebasan masyarakat dalam berserikat dan berkumpul
seperti yang diatur dalam pasal 28 Undang Undang Dasar. "Ini mengikuti
perkembangan dan penguatan demokrasi di Indonesia," kata Menteri Dalam
Negeri Gamawan Fauzi saat memberikan pandangan atas Undang Undang
ini.
Meski sudah disepakati, suara
keberatan dan keluhan tetap muncul dari partai menengah ke bawah. Ketua
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Jafar mengatakan keberatan
adanya verifikasi parpol yang dianggap akan menghabiskan tenaga, waktu,
serta dana.
Hal ini, kata Marwan, sudah
diusulkan dalam sekretariat gabungan supaya tidak terlalu berat. Namun,
anggota koalisi lainnya menolak. "Saya sudah sampaikan keberatan tapi
semua buang badan," kata Marwan usai Sidang Paripurna Dewan.
Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera pun bersuara sama. Anggota Fraksi PKS Mahfud
Siddiq mengatakan hal itu seperti tirani mayoritas kepada partai kecil.
Partai kecil akan mengeluarkan ekstra duit dan tenaga untuk menyiapkan
verifikasi. "Babak belur toh, bukan hanya waktu, tenaga tapi fulus
juga," katanya.
Dalam Undang Undang Partai
Politik Pasal 51 ayat (1) disebutkan, partai yang telah disahkan sebagai
badan hukum berdasarkan Undang Undang 2 tahun 2008 tentang parpol tetap
diakui keberadaannya dengan kewajiban melakukan penyesuaian menurut UU
ini dengan mengikuti verifikasi.
Prosesnya
sendiri harus selesai paling lambat 2,5 tahun sebelum hari pemungutan
suara pemilu. Artinya, jika pemilu berlangsung pada 2014, verifikasi
parpol setidaknya selesai pada pertengahan 2012.
Perubahan
lainnya adalah pada soal syarat kepengurusan yang lebih ketat serta
adanya kewajiban untuk mengaudit laporan keuangannya setiap tahun.
EKO ARI WIBOWO
Sumber : TEMPO INTERAKTIF
|
UNDANG-UNDANG PARPOL LANGSUNG DIGUGAT
Wednesday, 15 December 2010
JAKARTA(SINDO) – Belum juga disahkan,RUU Parpol yang baru dibahas DPR dan pemerintah sudah terancam digugat.Sejumlah partai politik (parpol) kecil nonparlemen sangat mungkin akan langsung memperkarakan undang-undang hasil revisi UU No 2/2008 ini. Sekretaris Jenderal Forum Persatuan Nasional (FPN) Didi Supriyanto menyatakan, banyak klausul dalam RUU Parpol yang menutup peluang bagi parpol kecil untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2014. “Misalnya, syarat verifikasi ulang bagi semua parpol.Ini upaya sistematis (parpol besar) untuk mengurangi persaingan,”tuturnya di Jakarta kemarin. Parpol peserta Pemilu 2009 semestinya tidak lagi harus menjalani verifikasi di Kementerian Hukum dan HAM. Didi merujuk pada Pasal 8 ayat 2 UU No 10/2008 tentang Pemilihan Umum yang menjamin parpol peserta Pemilu 2009 dapat mengikuti pemilu berikutnya.
“Jelas-jelas UU Parpol nanti akan bertentangan dengan UU lainnya. Kami bisa menggugat itu ke Mahkamah Konstitusi,” tandas Didi. Sekadar diketahui, FPN adalah kumpulan 17 parpol peserta Pemilu 2009 yang tidak lolos parliamentary threshold (PT) atau ambang batas masuk ke parlemen. Mereka adalah Partai Demokrasi Pembaruan (PDP),Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Patriot, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), dan Partai Matahari Bangsa (PMB).
Didi yang juga Sekjen Pimpinan Kolektif Nasional PDP menduga, parpol-parpol besar yang bercokol di DPR sangat memahami bahwa infrastruktur parpolparpol kecil tidak sebaik mereka. “Melalui UU Parpol, mereka berupaya mengganjal langkah kami,” ujarnya. Dalam RUU Parpol disyaratkan bahwa sebuah parpol harus mempunyai kantor di seluruh provinsi, setidaknya hingga tahapan pemilu selesai. Selain itu, parpol harus mempunyai pengurus sekurang-kurangnya 30 orang pada setiap provinsi.
Dalam rapat lobi antarfraksi di Komisi II DPR pada Senin (13/12), lahir kesepakatan bahwa verifikasi dilaksanakan 2,5 tahun sebelum pemungutan suara. Dengan begitu, sangat mungkin proses verifikasi parpol calon pe-serta Pilkada 2014 dimulai paling lambat pada November 2011. Sementara itu, Sekjen DPP Partai Patriot Sulistyanto menilai, syarat verifikasi ulang memperkuat dugaan bahwa parpol besar tidak menginginkan adanya parpol kecil dan parpol baru untuk ikut “bertarung” pada pemilu mendatang.
“Indikasi itu semakin kuat saat muncul wacana menaikkan PT pada pemilu nanti,”tuturnya. Dia meyakini upaya menghalangi parpol mengikuti pemilu justru membuat suara rakyat yang hilang semakin meningkat. Bila pada Pemilu 2009 suara hilang lantaran pemilih tidak berpartisipasi mencapai sekitar 16 juta, bukan tidak mungkin pada pemilu mendatang melonjak hingga di atas 20 juta suara. Penyebabnya,parpol-parpol yang tidak lolos ke DPR mempunyai 217 kursi legislatif di daerah. ”Kami juga siap mengajukan judicial review atau uji materi ke MK apabila RUU Parpol telah disahkan menjadi UU,” tandasnya. (Adam Prawira)
Sumber : SEPUTAR INDONESIA
|
|